Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi IAI Ummul Ayman beserta uraian tupoksi setiap unit dan organ pengelola.

Sebagai perguruan tinggi, IAI Ummul Ayman memiliki tugas pokok menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tugas Pokok

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran pada bidang ilmu keislaman, khususnya Ilmu Syariah dan Hukum Islam.
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk kemajuan ilmu dan masyarakat.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud penerapan ilmu bagi kesejahteraan umat.

Fungsi

  • Menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional sesuai bidang ilmu.
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan penelitian.
  • Menerapkan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Membina sivitas akademika dalam nilai-nilai Islam, adab, dan integritas.
  • Menjalin kerja sama dengan lembaga di dalam dan luar negeri.
  • Menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
  • Menyelenggarakan tata kelola dan layanan administrasi yang efektif dan akuntabel.

Tugas Pokok dan Fungsi Unit Kerja

Unit / OrganTugas Pokok dan Fungsi
KetuaMemimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, pengelolaan kelembagaan, serta pelaksanaan Tridharma.
Wakil Ketua I — Akademik dan KelembagaanMengelola bidang akademik, kurikulum, dosen, serta pengembangan kelembagaan.
Wakil Ketua II — Administrasi Umum dan KeuanganMengelola administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan sarana penunjang.
Wakil Ketua III — Kemahasiswaan dan KerjasamaMembina kemahasiswaan dan alumni serta menjalin kerja sama kelembagaan.
Kepala Bagian Biro dan AkademikMenjalankan layanan administrasi biro dan akademik.
Kepala Bagian KemahasiswaanMenjalankan layanan dan pembinaan kemahasiswaan.
Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UP2M)Mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Unit Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (UP3M)Mengembangkan pendidikan dan menyelenggarakan penjaminan mutu.
Program Studi (HKI, HES, PAI, KPI)Menyelenggarakan pendidikan pada bidang ilmu masing-masing.
Bagian Sarana dan PrasaranaMengelola sarana, prasarana, dan fasilitas kampus.
Bagian Media dan KomunikasiMengelola informasi, publikasi, dan komunikasi kelembagaan.