Landasan Hukum

Dasar idiil, yuridis nasional, dan kelembagaan penyelenggaraan IAI Ummul Ayman.

Penyelenggaraan pendidikan tinggi di IAI Ummul Ayman berpijak pada dasar idiil, yuridis nasional, serta dasar kelembagaan sebagai berikut.

Dasar Idiil dan Konstitusional

  1. Pancasila.
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasar Yuridis Nasional

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Selain itu, penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia serta ketentuan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan lembaga akreditasi mandiri.

Dasar Kelembagaan

DokumenKeterangan
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4917 Tahun 2014Izin operasional STIS Ummul Ayman, ditetapkan pada 3 September 2014.
Statuta STIS Ummul Ayman Tahun 2015SK Ketua Nomor 61/STIS/SK/2015 tentang Penetapan Statuta.
SK Struktur Organisasi Nomor 028/YUA/SK/2015Pengaturan struktur organisasi sekolah tinggi.
Keputusan Kementerian Agama RI tentang Alih BentukAlih bentuk dari STIS menjadi Institut Agama Islam (IAI) Ummul Ayman, diserahkan pada 29 Juni 2026.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YPI Ummul AymanLandasan penyelenggaraan oleh badan penyelenggara, yaitu Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Ummul Ayman.

Catatan: daftar ini diperbarui seiring terbitnya peraturan dan keputusan terbaru.